Suasana pembacaan vonis kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana di PN Balebandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • Tim tvOne - Suhendar

Majelis Hakim PN Balebandung Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI, Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:35 WIB

“Kooperatif, pihak keluarga sudah memberikan bantuan kepada terdakwa, belum pernah di hukum yang menjadi pertimbangan meringankan,” lanjut Vici Valentino.

Majelis hakim menilai terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban Letkol In (Purn) TNI Muhammad Mubin hingga meninggal dunia.

"Dengan sengaja dan dengan rencana dahulu menghilangkan nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan hukuman 20 tahun penjara." Ucap Ketua Majelis Hakim Vici Valentino.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban di temukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah luka bekas tusukan pisau di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/08/2022) silam.

Peristiwa berawal saat terdakwa menegur korban untuk memindahkan kendaraannya. Saat ditegur terjadi cekcok antara korban dan terdakwa, kemudian terdakwa menusukan pisau yang sudah d bawanya ke tubuh dan wajah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral