Polisi menggelandang 11 orang tersangka bandar narkoba yang terjaring di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Opih Riharjo

Berantas Narkoba! Polres Indramayu Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Edarkan Sabu Dan Ganja Di Pelosok Desa

Rabu, 7 Juni 2023 - 17:26 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Petugas Satnarkoba Polres Indramayu menagkap 11 orang bandar narkoba di lokasi berbeda. Para tersangka ditangkap saat bertransaksi barang haram tersebut, sejumlah barang bukti turut disita.

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Indramayu dilakukan selama kurun waktu 1 bulan. Dari laporan yang diterima dari masyarakat dan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus bandar berikut barang bukti narkoba dari para tersangka. 

Barang bukti yang disita oleh petugas berupa puluhan paket sabu ukuran kecil seberat 35 gram, ganja siap edar seberat 28 gram dan ratusan butir obat keras. Sebelas handphone yang digunakan untuk memperlancar transaksi, juga turut disita petugas berikut tiga alat timbang digital, seluruh barang bukti tersebut diamankan petugas dari masing-masing tersangka pengedar, kurir dan bandar.

"Dari hasil pengungkapan narkotika dan juga obat-obatan yang kita amankan ada sembilan kasus dengan sebelah tersangka dan ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan beserta narkotika jenis sabu seberat 35 gram, ganja siap edar seberat 28 gram dan ratusan butir obat keras." kata AKBP Fahri Siregar,  Kapolres Indramayu, kepada tvOneNews.com rabu (7/6/2023).

Menurut Kapolres, dalam menjalankan bisnis haramnya khususnya ganja dan sabu, para pengedar menyasar remaja dan pemuda di pelosok, memanfaatkan tekhnologi  gps saat melakukan transaksi dengan pembeli. Tanpa tatap muka, pengedar kemudian mengirim titik koordinat barang haram tersebut yang kemudian diambil oleh pembelinya.

"Dari hasil keterangan tersangka transaksi mereka dengan cara tidak tatap muka secara langsung, para pengedar mengirimkan titik kordinat menggunakan aplikasi gps di mana pengedar menaruh narkoba tersebut kepada pembeli," terang Kapolres.

Untuk pengungkapan lebih lanjut, para tersangka ditahan di rutan Polres Indramayu, dan masih terus dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya, tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Sampai saat ini yang kita amankan ada beberapa daerah yang menjadi lokasi tempat transaksi, jadi mereka menempatkan barang haram tersebut misalkan di pohon di daerah perkampungan, kita akan terus kembangkan apakah ada jaringan tertentu, kita akan buru guna mengungkap bandar besar di daerah pantura." Pungkas AKBP Fahri.

(oro/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral