Pelaku memberikan keterangan di Mapolres Cirebon Kota.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Erfan Septiawan

Polres Cirebon Tangkap "Emak-emak" Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Korban Sakit Lumpuh Saat Balik Kampung

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:53 WIB

Cirebon, tvOnenews.com - Kepolisian resor (Polres) Cirebon menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai penyalur pekerja migran ilegal. Modus pelaku membujuk korban dengan iming-iming gaji besar. Seorang pekerja yang menjadi korban, pulang ke Indonesia dalam konisi lumpuh. 

Langkah Daeti warga Indramayu sebagai penyalur pekerja migran berakhir sudah. Polisi menangkap Daeti lantaran memberangkatkan pekerja migran ke Arab saudi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dalam aksinya tersangka mengiming-imingi korbannya dengan gaji yang besar. Setelah korban terbujuk rayuannya, pelaku kemudian meminta bayaran Rp 6 juta. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra mengatakan, korban yang tidak mengerti proses pemberangkatan akhirnya bersedia untuk berangkat ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Tersangka D pada bulan Desember 2020 yang lalu mendatangi korban dan merayu untuk kerja ke luar negeri, dengan iming-iming gaji besar, "katanya Rabu (14/06/2023).

Kapolres menambahkan, korban tidak pernah mengetahui proses pemberangkatannya bekerja di Arab Saudi tersebut adalah ilegal. Selama bekerja di Arab Saudi, korban ternyata tidak pernah memperoleh gaji seperti yang dijanjikan pelaku. Bahkan korban yang sakit harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat ke rumah sakit. 

"Korban berangkat secara ilegal ke negara saudi arabia bekerja selama dua tahun, dan harus pulang dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh, "katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota. Dari tangan tersangka petugas turut menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban. Selain itu petugas  masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainya berinisial R yang berperan sebagai penampung pekerja migran. Pelaku juga terancam kurungan 15 tahun penjara. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral