Kasus perselingkuhan menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian..
Sumber :
  • tvOnenews - Aditya Tri Wahyudi

Perselingkuhan Meningkat, Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Ciamis Mencapai 3053 Perkara

Rabu, 26 Juli 2023 - 09:34 WIB

tvOnenews.com - Kasus perselingkuhan menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat sejak Januari hingga bulan Juni 2023 ini, terdapat 3053 kasus perceraian. 

Perkara didominasi oleh istri gugat suami dan sisanya suami gugat istri. Bahkan di bulan Juli 2023 ini, Pengadilan Agama Ciamis sudah menampung puluhan pendaftar perceraian.

"Sebagian besar kasus terjadi akibat istri gugat cerai suami dan salah satu penyebabnya pola komunikasi di media sosial melalui ponsel hingga terjadi perselingkuhan," jelas Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Yunadi kepada tvOnenews.com, Rabu (25/7/2023).

Yunadi menegaskan, kasus perceraian ini diprediksi meningkat hingga akhir tahun ini apabila tidak ada upaya antisipasi penguatan tentang nilai-nilai sakralnya pernikahan dari semua pihak. Yunadi menyebut, istri yang menggugat cerai suami mendominasi perkara dibandingkan kasus suami gugat cerai istri.

"Ini perlu ada penguatan nilai sakral pernikahan agar tidak terjadi perkara baik gugat cerai maupun cerai talak," tambah Yunadi.

Pengadilan Agama Ciamis mencatat tahun 2022 lalu terjadi 6.300 kasus perceraian. Angka tersebut diprediksi akan meningkat hingga akhir tahun 2023 nanti. Pantauan langsung tvonenews.com, tampak banyak warga yang antri di ruang tunggu untuk mendaftarkan kasus gugat cerai ataupun cerai talak.(atw/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral