Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita Ratusan Botol Miras.
Sumber :
  • Deden Ahdani

Gelar Razia Sejumlah Toko Jamu, Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita Ratusan Botol Miras

Minggu, 20 Agustus 2023 - 01:33 WIB

Tasikmalaya, Jawa Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan razia ke sejumlah toko jamu yang ditenggarai menjual miras, Sabtu (19/8/2023) malam. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek dan jenis berhasil disita dari sejumlah toko jamu tersebut.

Selain merazia toko jamu, petugas juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjual miras. Hasilnya, ratusan botol miras oplosan jenis ciu yang dikemas di dalam botol air mineral, berhasil ditemukan dari rumah tersebut.

Kasi Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih mengatakan, selain kegiatan rutin setiap Sabtu (19/8/2023) malam, razia ini juga dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, ada sejumlah toko jamu yang kerap menjual minuman memabukkan tersebut.
 
"Setiap malam minggu kita ruit melaksanakan razia untuk mengantisipasi peredaran miras maupun penyakit masyarakat. Kita bergerak ke lokasi yang disinyalir adanya perederan miras, berdasarkan laporan masyarakat," kata Sandi A Sugih, Minggu (20/8/2023) dini hari di kantornya.
Menurut Sandi, dalam razia itu pihaknya berhasil mengamankan miras pabrikan berbagai merek dan miras oplosan jensi ciu. Total keseluruhan miras yang dirazia kurang lebih berjumlah 200 botol.
 
"Ada ratusan botol miras siap edar yang kita temukan, ada juga miras oplosan, ada ciu dan tuak," ucapnya.
 
Tak hanya mengamankan miras, lanjut Sandi, dalam razia itu juga pihaknya menggelandang para penjualnya ke Mako Satpol PP Kota Tasikmalaya guja dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Selain miras, kita juga mengamankan para penjualnya dan dibawa ke mako satpol pp untuk dimintai keterangan dan BAP. Kita kasih pembinaan, karena di Kota Tasikmalaya ada Perda tentang nol persen alkohol," pungkas Sandi. (ddh/ade)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral