Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Sumber :
  • Antara

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka-Bukaan Soal Dana Rp2 Miliar, Terkait Kasus Korupsi Bantuan Covid-19

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:14 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kasus korupsi Kabupaten Purwakarta terkait belanja tidak terduga (BTT) bagi karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 tahun 2020 terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (3/1/2024). 

Adapun dalam sidang kasus korupsi BTT Kabupaten Purwakarta, PN Bandung menghadirkan mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial  Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Dalam sidang yang bergulir, PN Bandung juga menghadirkan ketiga terdakwa yakni mantan Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Dalam persidangan yang berlangsung, para saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT. 

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh. 

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral