Sumber :
- Azizi Erfan
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penganiayaan yang Buron Selama Dua Tahun
Kamis, 20 Januari 2022 - 05:33 WIB
"Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO " Ujarnya. Kamis dini hari.
Adapun terpidana yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah di atur dalam pasal 351 ayat (1) kuhpidana dan untuk yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari. (azizi/ade)