Terpidanan Penganiayaan yang Buron Dua Tahun.
Sumber :
  • Azizi Erfan

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penganiayaan yang Buron Selama Dua Tahun

Kamis, 20 Januari 2022 - 05:33 WIB

 
"Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO " Ujarnya. Kamis dini hari.
 
Adapun terpidana yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah di atur dalam pasal 351 ayat (1) kuhpidana dan untuk yang bersangkutan dijatuhi pidana  penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari. (azizi/ade)
 
 
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral