DR (37) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, diamankan Polisi.
Sumber :
  • Rizki Gustana

4 Remaja Putri Korban Perdagangan Orang ke Papua Berhasil Diungkap Polisi

Jumat, 18 Februari 2022 - 06:32 WIB

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Jajaran kepolisian polres Sukabumi diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021 di mana telah terjadi tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi dengan modus bekerja, tetapi korban dieksploitasi secara seksual di Papua.

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya  Kamis (17/2/2022).

"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," tambahnya.

Lanjut kata Dedy, tidak hanya DR, terdapat dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.

"HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," tuturnya.

Masih kata Dedy, DR berhasil diamankan karena dalam tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua,

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral