Sumber :
- antara
Polresta Cirebon Tangkap Tiga Rampok Dengan Korban Pemudik
Senin, 23 Mei 2022 - 20:43 WIB
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.2 (and/ind)