news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti kasus perdagangan ilegal satwa trenggiling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Langka Trenggiling

Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka trenggiling (Manis javanica) dengan menetapkan dua tersangka sebagai pemburu dan penjual di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Senin, 20 April 2026 - 22:05 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka trenggiling (Manis javanica) dengan menetapkan dua tersangka sebagai pemburu dan penjual di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Operasi tangkap tangan ini mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling hidup, mati, hingga sisik siap jual," kata Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya perdagangan satwa liar trenggiling di Kecamatan Karangnunggal. 

Kepolisian Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan sampai akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial IR (32) saat hendak bertransaksi di Jalan Raya Karangnunggal, Minggu (12/4) malam.

Ia menyebutkan, hasil dari penangkapan itu terdapat dua trenggiling dengan kondisi satu masih hidup, dan satu lagi sudah mati dengan kondisi sudah dikuliti, kemudain IR mengaku barang tersebut didapat dari tersangka JA (30).

"Dari tersangka IR ini kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling, IR menagku mendapatkan satwa tersebut dari tersangka JA," katanya.

Ia menyampaikan, adanya informasi tersebut tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku JA beberapa jam setelah penangkapan IR di kediamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal yang selanjutnya dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.

Pengakuan sementara kepada polisi, kata Agus, tersangka JA berperan sebagai pemburu dengan memanfaatkan penciuman anjing pelacak untuk menemukan lokasi trenggiling di area perkebunan di wilayahnya, selanjutnya trenggiling dikuliti untuk dijual.

Sedangkan tersangka IR berperan sebagai penjual, satwa yang didapat dari JA dibeli dengan harga Rp85 ribu per kilogram lalu memasarkannya kembali melalui media sosial Facebook dengan sistem pembayaran di tempat (COD) seharga Rp150 ribu per kilogram.

"Pelaku IR diketahui bukan pemain baru, tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu," katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka itu terpaksa melakukan praktik perdagangan ilegal satwa liar karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani proses hukum dengan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp5 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi, dan kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem," katanya.(chm)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral