- Istimewa
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Lintas Negara Berkedok Live Streaming Dazz Live dan Dazz X, Bos WNA Tiongkok Ditangkap
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan jajaran Polda Jabar akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk praktik perjudian daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan melibatkan jaringan lintas negara.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus menyatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga ruang digital Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi sindikat judi online lintas negara yang memanfaatkan wilayah hukum Polda Jabar untuk merugikan masyarakat," ujar Fian Yunus.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti berupa perangkat elektronik, server, dan catatan transaksi keuangan telah diamankan di Mapolda Jabar guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal perjudian dalam KUHP, serta ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menyebut para pelaku terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rpi)