- Antara
Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri, Polres Bogor Selamatkan Lingkungan dari Sindikat Ilegal
Atas perbuatan yang murni didorong oleh motif memperkaya diri secara ilegal tersebut, para pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana. Mereka dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Bogor memberikan peringatan keras akan bahaya laten penggunaan merkuri yang dapat menghancurkan ekosistem dan berakibat fatal bagi kesehatan manusia secara jangka panjang. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan mereka.(chm)