news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemuda asal Garut saat bikin laporan polisi palsu setelah pakai uang majikan dan berpura-pura menjadi korban begal.
Sumber :
  • tvOneNews

Habiskan Uang Majikan Buat Judol, Pemuda Garut Bikin Laporan Polisi Palsu Pura-pura Jadi Korban Begal

GM (24), pemuda asal Garut yang membuat laporan polisi palsu mengaku sebagai korban begal ternyata pakai uang majikan untuk keperluan main judi online (judol).
Senin, 21 September 2026 - 23:47 WIB
Reporter:
Editor :

Garut, tvOnenews.coom - Seorang pemuda berinisial GM (24), warga asal Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut membuat laporan polisi palsu. Ia berpura-pura menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal.

Pemuda tersebut berprofesi sebagai ojek online (ojol). Ia mengaku sebagai korban begal oleh tiga orang yang menggunakan sepeda motor di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Kamis (17/9/2026) dini hari WIB.

Dalam video viral, GM menunjukkan dua luka robek di bagian otot tangan kirinya. Kepada polisi, pemuda tersebut mengklaim dirinya telah kehilangan uang milik majikan sebesar Rp2,1 juta, handphone, serta tas yang dirampas oleh kawanan begal.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra menyampaikan bahwa, korban mengaku didatangi tiga kawanan begal di kawasan dekat Cafe Balong di Jalan Cilopang, Desa Rancabango. Pelaku langsung menarik tas miliknya sambil mengayunkan senjata tajam hingga merusak jok sepeda motor serta merampas ponsel di holder stang.

"Korban mengaku kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung A07. Korban juga mengaku mengalami luka pada bagian pundak dan tangan kiri," kata Herman, Senin (21/9/2026).

Herman mengatakan, Sat Reskrim Polres Garut langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi juga langsung melakukan penyelidikan pada Jumat, 18 September 2026.

Sat Reskrim Polres Garut juga langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran hingga pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut.

Uang Majikan Habis Dipakai untuk Judol

GM (24), pemuda asal Garut yang bikin laporan polisi palsu setelah pakai uang majikan dan berpura-pura menjadi korban begal
Sumber :
  • tvOneNews

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar TKP, polisi tidak menemukan adanya peristiwa begal. Pelapor akhirnya mengakui telah berbohong dirinya menjadi korban begal.

"Pelapor mengakui luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya," tuturnya.

"Telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat," sambungnya.

Lanjut Herman, petugas mendapatkan surat bukti gadai ponsel dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul. Sementara, uang tunai sekitar Rp2,1 juta milik majikannya telah digunakan untuk bermain judi online (judol).

Pemuda itu menyadari tidak bisa mengembalikan uang majikannya. GM nekat membuat laporan polisi dan mengaku menjadi korbban begal agar sang majikan percaya dan mengizinkan membuat laporan resmi ke Polsek Tarogong Kaler pada Kamis, 17 September 2026.

"Dia telah menggunakan uang majikannya sampai habis buat bermain judi online. Yang bersangkutan mengarang cerita dan sengaja membuat luka di tangan dengan cara menyilet seolah menjadi korban kejahatan jalanan atau begal," terangnya.

Dijerat Ancaman Satu Tahun Penjara

Herman mengungkapkan bahwa, pemuda yang membuat laporan palsu sebabgai korban begal terancam dijerat dengan Pasal 361 KUHP. GM potensi mendapat hukuman satu tahun penjara.

Warga Garut tersebut dijerat pasal tentang membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. GM telah berbohong lantaran menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tiga orang bermotor di wilayah Cilopang, Garut pada Kamis (17/9/2026) dini hari.

"Pasal yang diterapkan Pasal 361 KUHP ancaman satu tahun (penjara)," ungkap Herman.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral