- Tangkapan Layar TikTok
Usai Video ‘A Day in My Life’ Viral, Polisi Ungkap Dua Pemerannya Dinyatakan Mengidap HIV
tvOnenews.com - Video “A Day in My Life” yang viral di media sosial membawa polisi pada penangkapan dua pria yang disebut berkaitan dengan rekaman tersebut. Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diungkap polisi. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) dinyatakan mengidap HIV berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan setelah penangkapan.
Informasi tersebut muncul bersamaan dengan pengungkapan lain dalam perkara tersebut. Polisi sebelumnya menyebut video yang viral itu diduga merupakan bagian dari aktivitas produksi konten yang dilakukan keduanya dan ditawarkan melalui media sosial dengan sistem akses berbayar.
Dua Pemeran Video Jalani Pemeriksaan Kesehatan
MR dan MA diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah video yang dikaitkan dengan keduanya menyebar luas di media sosial.
Setelah penangkapan, polisi membawa keduanya ke bagian kesehatan untuk menjalani pemeriksaan.
- Tangkapan Layar TikTok
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Anggi juga membenarkan lokasi penangkapan kedua pria tersebut berada di Jakarta Barat.
“Pada saat diamankan di malam hari itu di daerah Kebon Jeruk, ya. Di daerah Kebon Jeruk di Jakarta Barat,” katanya.
Keterangan mengenai HIV tersebut merupakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka. Status HIV merupakan kondisi medis dan tidak dapat digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai orientasi seksual, perilaku seseorang, maupun waktu dan cara seseorang memperoleh infeksi.
Video Viral Ternyata Ditawarkan dengan Akses Berbayar
Di luar pemeriksaan kesehatan, polisi juga mengungkap adanya dugaan aktivitas komersialisasi konten yang dilakukan kedua tersangka.
Menurut penyidik, konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial dan ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu. Untuk mendapatkan akses, seseorang disebut harus membayar sekitar Rp150 ribu.
“Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebih untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” kata Anggi kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9).