- Kolase tim tvOnenews
5 Fakta Link Video ‘A Day in My Life’: Dijual Rp150 Ribu, Diproduksi 20 Video hingga Polisi Ungkap Hasil Tes HIV
tvOnenews.com - Video “A Day in My Life” awalnya ramai setelah rekaman dua pria di kawasan terbuka Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tersebar di media sosial. Namun, penyelidikan polisi kemudian membuka fakta yang jauh lebih luas.
Polisi menyebut video yang viral tersebut ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang diproduksi MR (27) dan MA (24). Keduanya diduga tidak sekadar membuat rekaman untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjual akses konten melalui grup media sosial tertentu.
Tarifnya disebut mencapai Rp150 ribu untuk sekali akses. Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp19 juta hingga keduanya diamankan.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam penyidikan kasus video “A Day in My Life”.
1. Video Viral Dijual dengan Tarif Rp150 Ribu
Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan aktivitas komersialisasi konten. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, video disebarkan melalui platform media sosial dan ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu.
Calon pembeli disebut harus membayar Rp150 ribu untuk memperoleh akses.
- Tangkapan Layar TikTok
“Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” kata Anggi kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9/2026).
Sistemnya menggunakan akses terbatas. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli disebut mendapatkan kode untuk membuka konten.
“(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.
2. Bukan Cuma Satu, Polisi Temukan Sekitar 20 Video
Video “A Day in My Life” ternyata hanya bagian dari rangkaian konten yang disebut telah dibuat kedua tersangka.
Polisi menyebut terdapat sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026. Artinya, rekaman yang lebih dulu viral di media sosial menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap aktivitas produksi lainnya.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi.
Aktivitas tersebut juga disebut tidak berlangsung di satu tempat. Polisi mengungkap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan produksi konten, termasuk Bogor, Jakarta, dan Depok.
“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” kata Anggi.
3. Konten Disebut Menghasilkan Rp19 Juta
Dari sistem akses link berbayar tersebut, penyidik menemukan adanya uang yang telah terkumpul.
Polisi menyebut jumlahnya mencapai sekitar Rp19 juta hingga MR dan MA diamankan. Angka tersebut merupakan data sementara yang diperoleh penyidik dalam proses pendalaman perkara.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” kata Anggi.
Polisi masih mendalami jumlah anggota grup, keseluruhan transaksi, serta pola distribusi konten melalui media sosial.
4. Dua Pria Ditangkap di Kebon Jeruk
Kasus tersebut bermula ketika video “A Day in My Life” menyebar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dua pria yang berada dalam rekaman.
MR dan MA akhirnya diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg.
Kasat Reskrim Polres Bogor sebelumnya mengatakan polisi langsung menindaklanjuti video tersebut setelah beredar.
“Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
5. Polisi Sebut Keduanya Dinyatakan Mengidap HIV
Setelah ditangkap, MR dan MA juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi kepada awak media, Senin (21/9/2026).
- Tangkapan layar instagram metrobogor
Informasi tersebut merupakan keterangan mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka. Status HIV tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan orientasi seksual, perilaku seseorang, maupun waktu dan cara seseorang memperoleh infeksi.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Polisi menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP terkait dugaan pornografi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Penyidik masih mendalami produksi sekitar 20 video, mekanisme penjualan, distribusi melalui media sosial, serta transaksi yang telah dilakukan.
Kasus “A Day in My Life” dengan demikian berkembang jauh dari satu video yang viral. Dari rekaman yang awalnya menyebar di media sosial, polisi mengungkap dugaan produksi sekitar 20 konten, sistem akses Rp150 ribu, hingga uang yang disebut telah terkumpul sekitar Rp19 juta. (udn)