news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pablo Benua, dari Advokat hingga Sorotan di Balik Putusan MA soal INI.
Sumber :
  • instagram

Pablo Benua, dari Advokat hingga Sorotan di Balik Putusan MA soal INI

Mengenal Pablo Benua, advokat dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang kembali menjadi sorotan setelah putusan MA terkait kepengurusan Ikatan
Minggu, 27 September 2026 - 22:52 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Nama Pablo Putra Benua bukan nama yang sepenuhnya baru dalam ruang publik Indonesia. Ia dikenal sebagai praktisi hukum yang dalam beberapa tahun terakhir cukup sering muncul dalam berbagai perkara yang mendapat perhatian publik. Di luar aktivitasnya sebagai advokat, Pablo juga memiliki pengalaman di ranah politik setelah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014.

Latar belakang pendidikannya turut membentuk perjalanan profesional tersebut. Berdasarkan profil profesional yang dipublikasikan, Pablo menempuh pendidikan hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) dan kemudian mengembangkan kariernya sebagai advokat dan ercatat sebagai pendiri kantor hukum yang membawa namanya, Pablo Benua & Co.

Perjalanan Pablo kemudian berkembang di antara dunia hukum, bisnis, dan ruang publik. Profil LinkedIn yang mencantumkan pengalaman profesionalnya menyebut ia mendirikan firma hukum sejak 2014, sementara sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat keterlibatannya dalam berbagai persoalan hukum yang mendapat perhatian masyarakat. 

Rekam jejak tersebut tidak hanya dikenal di lingkungan praktisi hukum, tetapi juga oleh publik yang mengikuti perkara-perkara hukum yang melibatkannya.

Dari Ruang Publik ke Praktik Hukum

Pengalaman sebagai advokat menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan profesional Pablo. Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, ia menjalani aktivitas di bidang hukum sekaligus membangun firma sendiri. Dalam profil profesionalnya, fokus pekerjaannya mencakup perkara pidana, perdata, hingga persoalan hukum korporasi.

Di tengah aktivitas tersebut, Pablo beberapa kali muncul sebagai kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan figur publik maupun organisasi. Peran tersebut membuat aktivitas profesionalnya kerap bersinggungan dengan pemberitaan media.

Keterlibatannya dalam perkara organisasi profesi notaris menjadi salah satu perkembangan terbaru dari perjalanan tersebut. Dalam kasus ini, Pablo bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.

Posisi itu kemudian membawa namanya kembali muncul dalam pemberitaan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan pada perkara Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Putusan MA dan Posisi Pablo dalam Perkara INI

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. Dalam putusannya, MA menyatakan hasil Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan Tri Firdaus sebagai ketua umum.

Sebaliknya, MA menyatakan keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung pada 29 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Amar putusan juga mencakup sejumlah produk hukum yang berkaitan dengan kepengurusan hasil KLB tersebut.

Pablo menyambut putusan itu dengan menekankan aspek kepastian hukum dan posisi INI sebagai wadah organisasi profesi notaris. "Kemenangan ini bukan hanya milik Pak Tri Firdaus Akbarsyah semata, dan bukan juga milik sekelompok orang tertentu. Ini adalah kemenangan bagi marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi resmi yang menaungi profesi notaris di seluruh Indonesia."

Dalam keterangannya, Pablo juga menyampaikan pandangan timnya mengenai KLB Bandung. Ia menyebut sejak awal meyakini proses tersebut bermasalah karena dianggap bertentangan dengan AD/ART INI.

"Sejak awal kami sangat yakin gugatan ini akan menang, sebab Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu sebelah merupakan kegiatan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena melanggar AD/ART Ikatan Notaris Indonesia."

Pernyataan mengenai pelanggaran AD/ART tersebut merupakan argumentasi dari pihak yang diwakili Pablo, sementara amar putusan MA menjadi dasar hukum yang relevan untuk melihat status masing-masing keputusan organisasi dalam perkara tersebut.

Perhatian Berikutnya: Anggota, Atribut, dan Langkah Hukum

Setelah putusan MA, perhatian tidak hanya tertuju pada posisi kepengurusan, tetapi juga pada dampaknya terhadap anggota organisasi. Salah satunya adalah Anggota Luar Biasa (ALB) yang sebelumnya mengikuti proses keorganisasian di bawah kepengurusan Irfan Ardiansyah.

Tri Firdaus menyatakan proses dan poin yang telah diperoleh para ALB akan tetap diakomodasi oleh kepengurusan yang dipimpinnya.

"Kepada seluruh Anggota Luar Biasa (ALB) yang telah mendaftarkan diri ke kepengurusan sebelah dan sedang mengikuti proses dari awal hingga akhir serta telah mendapatkan poin, secara keseluruhan akan kita akomodir oleh kepengurusan resmi di bawah kepemimpinan kami."

Pablo juga meminta pihak-pihak yang masih menggunakan nama, logo, kop surat, maupun atribut PP INI menyesuaikan penggunaannya dengan kewenangan organisasi setelah putusan tersebut. "Kami menghimbau kepada pihak kepengurusan Irfan Ardiansyah agar tidak lagi menggunakan logo maupun atribut yang berkaitan dengan keorganisasian Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Bilamana setelah adanya putusan ini kami masih menemukan ada pihak-pihak yang nekat menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas."

Namun, perkembangan perkara ini belum sepenuhnya berhenti. Kubu KLB Bandung menyatakan akan mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali (PK) dan mempersoalkan sejumlah aspek dari putusan kasasi tersebut. 

Kuasa hukum kubu tersebut, Rivai Kusumanegara, menyebut ada persoalan terkait kewenangan peradilan dan tahapan pemeriksaan perkara yang menjadi dasar rencana upaya hukum lanjutan. Pandangan tersebut merupakan posisi dari pihak KLB Bandung dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Dengan demikian, putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 menjadi perkembangan terbaru dalam perjalanan panjang organisasi profesi notaris tersebut. Bagi Pablo Benua, perkara ini sekaligus menjadi bagian lain dari perjalanan profesionalnya sebagai advokat, kali ini dalam perkara yang tidak hanya menyangkut kepengurusan sebuah organisasi, tetapi juga posisi organisasi profesi notaris di tingkat nasional. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral