news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Porno Sesama Jenis Libatkan Personal Trainer Gym di Cirebon.
Sumber :
  • Polres Cirebon Kota

Video Syur Sesama Jenis Libatkan Personal Trainer Gym Dijadikan Bisnis di Grup Telegram, Ada 600 Member

Video syur sesama jenis yang melibatkan seorang PT gym di Cirebon dijadikan bisnis di grup Telegram. Grup tersebut punya 600 member.
Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Video syur sesama jenis yang melibatkan seorang personal trainer (PT) gym di Cirebon dijadikan bisnis di grup Telegram. 

Kasus video syur ini terungkap setelah Polres Cirebon Kota menerima informasi masyarakat dan media sosial soal adanya video syur tersebut. 

Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti dan diselidiki, akhirnya dua orang pria dijadikan sebagai tersangka. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan dua orang tersebut, yakni pria berinisial A yang merupakan seorang PT dan R selaku pembuat video.

"Keduanya mengakui berada dalam video tersebut dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip Senin (28/9/2026). 

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, video syur ini dibuat untuk mencari keuntungan.

Pasalnya, konten tersebut diperjualbelikan melalui salah satu platform media sosial. Karena dijadikan ladang bisnis, terdapat puluhan video—tepatnya 50 video syur—yang berada di dalam HP yang saat ini sudah diamankan dan didalami penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengungkapkan peran A dan R dalam kasus ini.

A yang merupakan PT gym mengaku membuat video porno dan mendapatkan imbalan sebesar Rp1,8 juta.

Sementara itu, R mencari orang yang membutuhkan uang untuk dibuatkan video porno. Bahkan, R yang berasal dari Lampung itu sengaja datang ke Cirebon untuk merealisasikan hal itu. 

"Yang membuat video itu adalah tersangka atas inisial R di mana dia bertempat ataupun warga Lampung yang sengaja main ke Cirebon, mencari korban-korban yang membutuhkan uang, kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut," terangnya. 

Fadlillah mengatakan R membuat video syur dengan pria yang berbeda-beda. Setelah konten diproduksi, dia memanfaatkan grup Telegram berbayar seharga Rp150.000 per member.

Setelah ditelusuri, grup Telegram itu punya 600 member. Dengan adanya angka tersebut, pihak kepolisian menaksir R bisa meraup cuan hingga Rp90-Rp100 juta. 

Atas perbuatannya, A dan R dijerat Pasal 407 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara. (nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:53
13:24
06:54
02:19
02:12
02:22

Viral