news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Warga Garut Didatangi Pria Mengaku Satnarkoba dan BNN, Polres Bantah Anggotanya Ini Duduk Perkaranya.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram infojawabarat

Viral Warga Garut Didatangi Pria Mengaku Satnarkoba dan BNN, Polres Bantah Anggotanya? Ini Duduk Perkaranya

Viral surat terbuka warga Tarogong, Garut, yang mengaku didatangi pria mengatasnamakan Satnarkoba dan BNN. Simak kronologi, respons Polres, dan pasal terkait.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:25 WIB
Reporter:
Editor :

Penentuan pasal pidana harus menunggu hasil penyelidikan, termasuk pembuktian identitas, tindakan, maksud, dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.

Berikut beberapa ketentuan hukum yang dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terbukti:

Pasal 492 KUHP tentang penipuan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. 

Ketentuan ini dapat relevan apabila seseorang menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Namun, sekadar mengaku sebagai aparat belum otomatis memenuhi unsur penipuan. Harus dibuktikan pula unsur dan tujuan yang disyaratkan pasal tersebut.

Pasal 482 KUHP tentang pemerasan

Pasal 482 KUHP dapat dipertimbangkan apabila terdapat dugaan pemaksaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sebagaimana unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan permintaan uang atau barang yang disertai ancaman, penyidik perlu menilai fakta dan bukti untuk menentukan apakah unsur pemerasan terpenuhi.

Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan

Pasal 448 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dalam keadaan dan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan ini dapat relevan apabila seseorang diduga memaksa pihak lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penerapannya bergantung pada tindakan konkret yang terjadi, bukan semata-mata pada pengakuan sebagai anggota aparat.

Selain ketentuan pidana tersebut, warga dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dan meminta nomor tanda terima laporan. Apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pencatutan identitas anggota Polri, pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran resmi pengawasan kepolisian.

Pemberitaan ini merujuk pada unggahan Puri Pebri Purnamasari melalui @purypurnamasari29 serta informasi yang dilansir akun Info Jawa Barat. Klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan masih diperlukan untuk memastikan fakta peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi ketika seseorang mengaku menjalankan tugas penegakan hukum. 

Masyarakat berhak meminta kejelasan identitas dan dasar tindakan sesuai prosedur, sementara dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif agar pihak yang dirugikan memperoleh perlindungan dan setiap orang tetap mendapatkan kepastian hukum. (udn)
 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral