news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Warga Garut Didatangi Pria Mengaku Satnarkoba dan BNN, Polres Bantah Anggotanya Ini Duduk Perkaranya.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram infojawabarat

Viral Warga Garut Didatangi Pria Mengaku Satnarkoba dan BNN, Polres Bantah Anggotanya? Ini Duduk Perkaranya

Viral surat terbuka warga Tarogong, Garut, yang mengaku didatangi pria mengatasnamakan Satnarkoba dan BNN. Simak kronologi, respons Polres, dan pasal terkait.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:25 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Media sosial diramaikan oleh surat terbuka seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengaku didatangi pria yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Garut dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Peristiwa yang disebut terjadi di Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, itu menjadi sorotan setelah warga tersebut mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dugaan intimidasi oleh pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Dalam unggahan yang beredar, warga bernama Puri Pebri Purnamasari mengaku kediamannya didatangi seorang pria pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Ia mempertanyakan tujuan kedatangan pria tersebut dan meminta agar yang bersangkutan menunjukkan surat perintah sesuai prosedur hukum. Namun, menurut keterangannya, pria itu justru memanggil sejumlah rekannya yang menunggu di luar rumah.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena Puri menyebut kejadian serupa pernah dialami warga di lingkungan tempat tinggalnya. 

Sementara itu, akun Info Jawa Barat menyampaikan bahwa Polres Garut membantah pria dalam video tersebut merupakan anggotanya. 

Meski demikian, identitas pria yang datang ke rumah Puri dan tujuan kedatangannya masih perlu dipastikan melalui penyelidikan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Kronologi Warga Tarogong Didatangi Pria yang Mengaku dari Satnarkoba dan BNN

Dalam surat terbuka yang dibagikan melalui akun @purypurnamasari29, Puri memperkenalkan dirinya sebagai warga RT 001 RW 003, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ia menyebut seorang pria bernama Indra datang ke kediamannya pada Jumat siang. Pria tersebut, menurut pengakuan Puri, memperkenalkan diri sebagai bagian dari Satuan Narkoba Polres Garut dan BNN.

Puri mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai maksud kedatangan pria tersebut. Karena itu, ia meminta agar yang bersangkutan menunjukkan Surat Perintah (Sprint) sebagai bentuk kejelasan prosedur.

Namun, berdasarkan penuturan Puri, situasi justru membuatnya merasa tidak nyaman ketika pria tersebut memanggil sejumlah rekannya yang berada di luar rumah.

Dalam surat terbukanya, Puri menyampaikan:

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami sangat memohon agar pihak Polres Garut segera turun tangan menindaklanjuti dan mengusut tuntas peristiwa ini.”

Ia berharap aparat berwenang dapat menyelidiki kejadian tersebut untuk memastikan identitas pihak yang datang, tujuan kedatangannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum terdapat kepastian mengenai identitas pria tersebut. Keterangan yang beredar di media sosial perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak tertentu.

Warga Sebut Kejadian Serupa Pernah Terjadi, Polres Garut Disebut Membantah

Puri juga mengungkapkan bahwa dugaan intimidasi yang dialaminya bukan peristiwa pertama di lingkungan RT 001 RW 003.

Ia menyebut, sekitar dua bulan sebelumnya, kejadian serupa diduga terjadi di rumah Ketua RT setempat. Dalam peristiwa tersebut, seseorang yang disebut bernama Azis mengaku sebagai anggota Resmob Polres Garut dan diduga berujung pada penganiayaan terhadap warga.

Meski demikian, dugaan penganiayaan dalam kejadian sebelumnya tersebut juga memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan para pihak dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Puri menduga terdapat pihak yang bukan anggota kepolisian, tetapi menggunakan nama institusi Polres Garut dan BNN untuk kepentingan tertentu. Ia menilai tindakan semacam itu, apabila terbukti, berpotensi meresahkan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, akun Info Jawa Barat menyebut Polres Garut membantah bahwa pria dalam video tersebut merupakan anggotanya. Namun, informasi yang tersedia belum memuat keterangan resmi terperinci mengenai identitas pria itu maupun hasil pemeriksaan atas laporan warga.

Dalam surat terbukanya, Puri berharap aparat segera melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Langkah tegas APH sangat dibutuhkan agar nama baik institusi POLRI tetap terjaga dan masyarakat tidak terus-menerus dibayangi rasa takut,” tulisnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum tanpa harus merasa terintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai aparat.

Pasal Hukum yang Berpotensi Berkaitan dengan Dugaan Pencatutan Nama Aparat

Kasus warga Tarogong yang mengaku didatangi pria yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Garut dan BNN perlu ditangani dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Penentuan pasal pidana harus menunggu hasil penyelidikan, termasuk pembuktian identitas, tindakan, maksud, dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.

Berikut beberapa ketentuan hukum yang dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terbukti:

Pasal 492 KUHP tentang penipuan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. 

Ketentuan ini dapat relevan apabila seseorang menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Namun, sekadar mengaku sebagai aparat belum otomatis memenuhi unsur penipuan. Harus dibuktikan pula unsur dan tujuan yang disyaratkan pasal tersebut.

Pasal 482 KUHP tentang pemerasan

Pasal 482 KUHP dapat dipertimbangkan apabila terdapat dugaan pemaksaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sebagaimana unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan permintaan uang atau barang yang disertai ancaman, penyidik perlu menilai fakta dan bukti untuk menentukan apakah unsur pemerasan terpenuhi.

Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan

Pasal 448 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dalam keadaan dan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan ini dapat relevan apabila seseorang diduga memaksa pihak lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penerapannya bergantung pada tindakan konkret yang terjadi, bukan semata-mata pada pengakuan sebagai anggota aparat.

Selain ketentuan pidana tersebut, warga dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dan meminta nomor tanda terima laporan. Apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pencatutan identitas anggota Polri, pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran resmi pengawasan kepolisian.

Pemberitaan ini merujuk pada unggahan Puri Pebri Purnamasari melalui @purypurnamasari29 serta informasi yang dilansir akun Info Jawa Barat. Klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan masih diperlukan untuk memastikan fakta peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi ketika seseorang mengaku menjalankan tugas penegakan hukum. 

Masyarakat berhak meminta kejelasan identitas dan dasar tindakan sesuai prosedur, sementara dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif agar pihak yang dirugikan memperoleh perlindungan dan setiap orang tetap mendapatkan kepastian hukum. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral