Tokoh Ulama Cirebon Yakin Kapolri Tidak Tebang Pilih Soal Kasus Tewasnya Brigadir J.
Sumber :
  • Erfan Septyawan/tvOne

Tokoh Ulama Cirebon Yakin Kapolri Tidak Tebang Pilih Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:05 WIB

Penetapan tersangka diputuskan usai tim khusus Polri melakukan gelar perkara.

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Bahkan, mantan Kadiv Propam tersebut disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus mengatakan ada empat tersangka yang ditetapkan terkait pembunuhan Brigadir J antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. (esn/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral