Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon ,TNI , Polri, menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat).
Sumber :
  • Ervan Setyawan/tvOne

38 Pasangan Mesum di Cirebon Kena Razia Satpol PP, Petugas Berikan Sanksi Denda Maksimal Rp10 Juta

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 01:37 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Petugas gabungan dari Satpol PP,TNI , Polri, menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kedawung dan Gronggong Kabupaten Cirebon

Satu persatu tempat kos dan penginapan didatangi oleh petugas, dari hasil razia tersebut petugas menemukan puluhan pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar

Selain itu, dalam razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon menggunakan cara lain untuk menjatuhkan sanksi kepada pasangan mesum atau pelaku tindakan asusila yang terjaring.

Salah satu bentuk sanksi bagi mereka yang terjaring razia adalah membayar denda, di loket Bank BJB yang ada di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, razia kali ini pelanggar langsung diberikan sanksi dengan membayar denda. 

"Kami melaksanakan penegakkan Perda 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, kita menyasar pemondokan, penginapan, kos-kosan," katanya Kamis (01/10/2022). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral