Polisi menangkap pelaku pembakaran pendopo Walikota Banjar.
Sumber :
  • tim tvOne - Aditya Tri Wahyudi

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Pendopo Walikota Banjar, 2 Bom Molotov Ditemukan di Rumah Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:55 WIB

Akibat perbuatannya  pelaku akan dijerat dengam pasal 187 KUHP yakni Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara akibat kebakaran tersebut, Pemerintah Kota Banjar menderita kerugian hingga Rp 270 juta.

"Setelah kami hitung kerugian mencapai Rp 270 juta dan akan segera kami perbaiki," ucap Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana kepada tvonenews.com.

(atw/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral