Polisi menunjukan barang bukti berupa hasil barang curian yang berhasil dirampas tersangka.
Sumber :
  • tim tvOne - Opih Riharjo

Garong Curi Buku di 37 Sekolah, Tersangka Terima "Hadiah" Timah Panas dari Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:30 WIB

"Kepada pelaku pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 hingga 7 tahun." Tandas AKBP M Fahri.

(oro/ fis)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral