Sumber :
- tim tvOne - Opih Riharjo
Garong Curi Buku di 37 Sekolah, Tersangka Terima "Hadiah" Timah Panas dari Polisi
Selasa, 10 Januari 2023 - 17:30 WIB
"Kepada pelaku pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 hingga 7 tahun." Tandas AKBP M Fahri.
(oro/ fis)