Sidang kasus pembunuhan Letkol Purn Muhammad Mubin di PN Balebandung.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

PN Balebandung Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Letkol Purn M. Mubin, Terdakwa Diperiksa Secara Daring

Rabu, 8 Februari 2023 - 13:58 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang mantan anggota TNI Letnan Kolonel (Purn) Muhammad Mubin dengan terdakwa Henry Hernando. Sidang kali ini mengagendakan meminta keterangan terdakwa Henry Hernando.

Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis Hakim Vici Valentino digelar tanpa kehadiran terdakwa. Jaksa menghadirkan terdakwa secara daring, Selasa (070/2/2023).

Padahal pada sidang ke 11 lalu, Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa secara offline dalam agenda meminta keterangan terdakwa.

Kasie intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandumg, Mumuh Ardiyansyah menjelaskan ketidakhadiran terdakwa di agenda meminta keterangan terdakwa Henry Hernando salah satunya faktor keamanan.

"Iya salah satunya faktor keamanan untuk terdakwa Henry Hernando jika di hadirkan secara offline," Ucap Mumuh saat di hubungi tvonenews.com, Selasa (07/02/2023)

Mumuh menyebutkan, banyaknya pengunjung yang hadir bisa ada kemungkinan terjadi hal yang tidak di inginkan.

"Yang kedua untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan," Kata Mumuh.

Selain itu, Covid19 masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, sehingga untuk meminimalisir penyebarannya yakni dengan sidang secara daring.

"Jadi saat ini covid19 Kan masih terjadi di Indonesia,untuk meminimalisir penyebarannya yaitu dengan sidang melalui virtual," Tegasnya.

Tak hanya itu, sidang dengan sistem virtual lebih efektif dan lebih lancar.

"Tidak mengurangi esensi sidang meski dengan menggunakan sistem virtual, terdakwa berada di rutan sidang lebih efesien, aman dan lancar," ungkapnya.

Terdakwa Henry Hernando di dakwa dengan pasal 340 KUHPidana, Subsidiair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Tersangka Henry Hernando di ancam maksimal Hukuman seumur hidup,"tegasnya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban di temukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah tusukan pisau di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/08/2022) silam.

Sidang akan kembali di lanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

(suh/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:03
09:21
10:37
01:40
08:51
Viral