news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi saat gelar keterangan pers di Mapolres Brebes, Senin (13/2/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Tak Trima Punya Hubungan Khusus dengan Ibunya, Pelajar SMA di Brebes Habisi Nyawa Seorang Pria

Terungkap motif pembunuhan Bambang Nurpendi alias Dlomok (36), warga Desa Kemurang Wetan, Brebes, Minggu (12/02/2023) yang dibunuh oleh seorang pelajar SMA.
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:38 WIB
Reporter:
Editor :

Brebes, Jawa Tengah - Motif pembunuhan Bambang Nurpendi alias Dlomok (36), warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, pada Minggu (12/02/2023) pagi kemarin yang dihabisi nyawanya oleh seorang pelajar SMA di Brebes akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda Ditya didampingi Kanit 1 Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono saat jumpa pers mengatakan, motif dari kasus pembunuhan yakni sakit hati pelaku dengan korbannya dikarenakan ibunya ada hubungan dengan korban.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena pelaku mengaku emosi kepada korban. Terlebih, saat pelaku mengecek HP korban, ternyata menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," ujar AKP I Gede Dewa, Senin (13/02/23) siang.

Sebelum kejadian pada Minggu dinihari, lanjut AKP I Gede Dewa, pelaku mendatangi rumah korbannya di Desa Kemurang Wetan bahkan sempat mengobrol dengan korban. Setelah korban tertidur, pada Minggu paginya, pelaku lalu mengambil batu berukuran besar untuk dibenturkan ke tubuh korban yang sedang tertidur.

Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dari dalam rumah korban untuk ditusukan ke bagian dada dan leher korbannya.

"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB," ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, ucap Kasat Reskrim, pelaku kemudian pergi dengan membuang barang bukti pisau yang digunakan di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.

"Korban sempat mencoba menghilangkan barang bukti pisau dapur dengan membuangnya di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan denhan Larangan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dikarenakan yang bersangkutan anak dibawah umur," pungkasnya.

Diketahui, saat terjadinya peristiwa tersebut ayah korban sedang merantau di luar kota.(Oso/Buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral