news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo (tengah) saat menyampaikan keterangan, Selasa (9/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Belum Cukup Bukti, Polisi Tolak Laporan Bacaleg Golkar yang Pidanakan Ketua DPC Gerindra Kebumen

Polres Kebumen menolak laporan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar Nur Laela yang ingin pidanakan Solatun Ketua DPC Gerindra Kebumen. 
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut kedua kuasa hukum Nur Laela, sangat aneh ketika petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kebumen menanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang dibuat oleh pelapor.

Sepengetahuan mereka, perpolitikan di Indonesia ketika seseorang mengundurkan diri dari partai maka selama ada surat pernyataan pengunduran diri resmi otomatis orang tersebut sudah bukan kader atau anggota partai tersebut. 

"Dan partai tersebut tidak harus menjawab atau menerbitkan surat persetujuan. Contoh saja kemarin Sandiaga Solahudin Uno mundur dari Gerindra, ya cukup pamit dan meyerahkan surat pengunduran diri," terang Daut.

Daut Loilatu dan Abd Tatuh Sowakil juga menegaskan, laporan yang disampaikan sudah lengkap. Ada keterangan langsung dari Nur Laela yang merasa dirugikan. Ada surat keterangan pengunduran diri bermaterai dan ada surat dari DPD Partai Golkar Kebumen perihal keanggotaan dan Bacaleg dan KTA anggota partai Golkar.

"Namun kali ini, penyidik meminta harus ada Surat Keterangan resmi dari DPC Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Nur Laela sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra. Padahal, kalau sudah mengundurkan diri dan menjadi anggota partai lain tentunya sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra," lanjutnya. 

Sebelumnya diberitakan, bahwa Nur Laela sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 16 Agustus 2022. 

Namun pada SK kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen baru yang terbit pada 10.Februari 2023 namanya masih tercantum di kepengurusan.

Saat ini Nur Laela sudah menjadi anggota Partai Golkar. Selain itu pihaknya juga sudah menjadi Bacaleg Partai Golkar. Ini melegitimasi bahwa pelapor sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra dan sudah menjadi anggota Partai Golkar.

"Untuk itu kami dengan klien kami sepakat akan menggelar laporan ulang ke Polda Jateng. Dalam rangka untuk memperjelas terkait dengan dugaan kasus pencatutan nama tersebut," tandas kedua kuasa hukum Nur Laela. (wkn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral