Setengah juta batang rokok Ilegal senilai 800 juta rupiah diamankan Bea Cukai Kudus (dok.bea cukai)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 800 Juta Rupiah Diamankan Bea Cukai Kudus dari Gudang Jasa Ekspedisi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:51 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Hingga pekan ketiga Mei 2023 ini, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus.

Kasus tersebut berpotensi merugikan negara 8,5 miliar rupiah. Rata-rata 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak.

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga ke pelosok desa demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.

Terakhir Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus. Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo.

Setelah dilakukan pengamatan, malam itu sebanyak 276 paket kiriman diperiksa. Didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 817.758.000,- dan total potensi kerugian negara Rp 560.470.482,-.

"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kelesuan industri rokok resmi yang dampaknya dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut. Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat," papar Sandy Hendratmo, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Senin (22/5/2023).

Sementara Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.

"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami! Kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya. (Gml/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:08
01:52
01:57
01:49
02:07
Viral