Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

Imigrasi Surakarta amankan 23 WNA, Ada Apa?

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:05 WIB

Karanganyar, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, mengatakan mayoritas WNA tersebut berasal sari China.

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pengamanan terhadap 23 orang warga negara asing asal China dan seorang di antaranya warga negara Taiwan, pada Selasa (23/5/2023)," katanya, Kamis (25/5/2023).

Sebanyak 23 WNA tersebut telah diamankan oleh petugas Imigrasi Surakarta karena tidak dibekali dengan dokumen keimigrasian sama sekali, di mana dokumen itu merupakan kewajiban bagi orang asing untuk berada di Indonesia.

Sehingga mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian secara sah saat tinggal di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bahkan, lanjut Wishnu, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen kebangsaannya, harus dapat menunjukkan dokumen sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran terhadap UU tersebut ialah ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral