- tim tvone - edi topan
Istri Pergi ke Luar Kota, Sang Ayah Cabuli Anak Semata Wayangnya di Rumah
Pekalongan, tvOnenews.com - Bejat, begitulah kata disematkan netizen kepada sang ayah yang tega mencabuli anak kandung semata wayangnya di bawah umur, saat istrinya pergi ke luar kota. Insiden yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, itu pun begitu menyita perhatian publik.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pekalongan, Aipda Arif Mayyudha menjelaskan, perbuatan bejat sang ayah dilakukan di rumahnya saat istri pelaku atau ibu korban sedang bekerja ke luar kota.
Kemudian, ia katakan, pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Pekalongan saat bekerja di Jakarta. Selain itu, dia katakan juga, bahwa pelaku mempunyai hobi dan koleksi nonton film porno di ponsel.
"Sehingga pelaku nekat menyetubuhi anak semata wayangnya. Perbuatan bejat pelaku tidak sekali, namun pencabulan dilakukan hingga empat kali di rumahnya sendiri saat istri tengah bekerja di luar kota," ujar Aipda Arif Mayyudha.
Sambungnya menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, meskipun dengan anak kandung semata wayangnya yang baru berusia tiga belas tahun.
"Pelaku kerap menonton film porno dan disimpan di handphone milik pelaku," kata Arif Mayyudha.
Pencabulan ini dilakukan pelaku sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali. Perbuatan ini dilakukan pada malam hari saat pelaku menemani korban tidur. Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu.
"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu. Pada bulan Mei, hari Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, di mana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban," ungkapnya.
Sementara itu, Harno (47) yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
"Awalnya saya hanya pegang-pegang doang. Kemudian saya gituin. Korban nya adalah anak kandung saya sendiri. Pada saat melakukan nya saya tidak punya pikiran apa apa," kata Harno.
Tambahnya menuturkan, pelaku melakukan perbuatan itu tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya, hanya hasrat saja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (hhm/aag)