Tersangka DPO penganiayaan KR (47) dihadirkan saat rilis kasus, Jumat (11/8/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Gegara Mabuk dan Aniaya Tetangga, Seorang Pria di Kab.Semarang Diringkus Polisi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:43 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria berusia 47 tahun berinisial KR, warga Tengaran Kulon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah nekat menganiaya tetangga sendiri lantaran mabuk minuman keras.

Tersangka KR kini ditangkap jajaran reskrim Polsek Tengaran setelah sempat menjadi buronan atau DPO selama kurang lebih satu tahun.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengungkapkan, pelaku penganiayaan KR, sehari hari sering berkumpul dengan korban dan menganal baik korbannya.

" Awal mula kejadian antara pelaku dan korban ini adalah, pada sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kecamatan Tengaran. Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku.

Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali," jelas AKP Supeno, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolsek, saat melihat korban dalam keadaan tersungkur, tersangka melarikan diri. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tengaran. 

" Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha di rumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta," Imbuh Kapolsek. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:22
10:10
05:38
05:41
08:35
02:22
Viral