Tersangka AM (33) di Kantor BNN Kabupaten Banyumas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Ditemukan Peredaran Ekstasi Jenis Baru, BNN Ringkus Pengedar di Banyumas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Banyumas, tvOnenews.com - Peredaran narkoba jenis baru, ditemukan di wilayah Kabupaten Banyumas. Tim BNN Kabupaten Banyumas menangkap seorang pria di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas. BNN menyebut, pil ekstasi yang diedarkan pria inisial AM (33) itu jenis baru, dan tak mudah terdeteksi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, Kombes Pol M Arif Dimjati, saat jumpa pers di kantor BNNK Banyumas, Selasa (10/10/2023) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (2/10/2023) lalu, adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Tim pemberantasan BNN langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AM, Selasa (3/10/2023) malam," kata Kombes Pol M Arif Dimjati. 

Dari hasil penggeledahan, didapat 13 butir pil berwarna biru di dalam bungkus rokok yang diduga ekstasi dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo di sisi sebaliknya. Berat bruto kurang lebih 6,13 gram.

Menurut Arif, pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa.

"Jadi ini memang pil ekstasi jenis baru di Banyumas dan di Jateng. Karena waktu kita cek dengan alat standar tidak terdeteksi. Terus kita lakukan pendalaman dan dicek di laboratorium forensik milik Polda Jateng, baru terdeteksi ada kandungan epilon," ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Arif menjelaskan, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral