Barang bukti paket sabu-sabu hasil pengungkapan Polres Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA).
Sumber :
  • ANTARA

Polres Jepara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Senilai Rp775 Juta

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:03 WIB

Selain itu, pihaknya rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.

"Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba. Kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.

Kapolres mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, dia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melapor kepada petugas.

 "Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dengan dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," kata AKBP Wahyu.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ant/Dan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral