Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang melakukan penertiban spanduk yang dipasang melintang di jalan. (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

APK Langgar Aturan, Pemkab Batang Minta Parpol Bertindak Langsung

Jumat, 10 November 2023 - 11:09 WIB

Batang, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, minta partai politik (parpol) secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan.

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud adalah alat peraga yang dipasang di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik dan alat peraga yang melintang di jalan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Jumat (10/11/2023) mengatakan keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislatif yang dipasang tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU.

"Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban," katanya.

Dikatakan, sesuai tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sehingga parpol maupun para caleg seyogyanya ikut menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.

Menurut Ulal Azmi, apabila imbauan dari pemkab ini diabaikan maka pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dinilai melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah.

"Jika (parpol/caleg) membandel tidak mau ditertibkan sendiri maka kami segera lakukan penertiban," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:43
02:18
03:32
03:17
02:29
01:25
Viral