Satlantas Polres Demak menggelar razia pengendara motor berknalpot brong, Minggu (16/12022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Puluhan Pengendara Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Demak

Minggu, 16 Januari 2022 - 19:34 WIB

“Jika dipastikan  Surat Kendaraannya palsu dan terbukti merupakan  hasil kejahatan, maka  kendaraan tersebut akan disita,” terang Kasatlantas.

Sementara  terhadap  para pengguna  motor  dengan knalpot brong harus menjalani  sidang  pelanggaran  lalu linta,  dengan ketentuan telah  melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan acanaman pidana kurungan paling lama1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sebelumnya dilakukan penindakan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Demak telah gencar menyampikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart kendaraan kepada para penjual knalpot di wilayah Kabupaten Demak.

Sementara itu,  razia pengguna knalpot brong akan terus dilaksanakan hingga zero ayau nol pelanggaran dan akan  menindak tegas para pengguna yang tidak menghiraukan himbauan. (Syamsul Arifin/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral