Kanit Reskrim Polsek Mlati Sleman, AKP Noor Dwi Cahyanto menyampaikan kronologi kejahatan jalanan yang menjerat pelajar di bawah umur..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kontak Mata Berujung Petaka, 5 Pelajar di Sleman Diringkus Polisi

Senin, 24 Januari 2022 - 18:15 WIB

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di tangan sebelah kiri berupa goresan dari tongkat aluminium, engkel, dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Polisi mengamankan 3 unit sepeda motor pelaku, 1 tongkat aluminium warna hijau, dan 2 ikat pinggang warna hitam. Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak di setiap tahapan ada upaya diversi. Tentunya kami akan menjalankan itu dengan berkoordinasi kepada Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal sudah mendampingi," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Ard).

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral