news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Kendal saat gelar keterangan pers kasus pengeroyokan anggota Polri, Senin (9/3/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Polisi di Kendal Babak Belur Dikeroyok saat Lerai Perkelahian Antar Pemuda

Peristiwa pengeroyokan menimpa aparat polisi di Kendal, Jawa Tengah. Saat kejadian, petugas tersebut sedang menjalankan pengamanan di bulan suci Ramadhan.
Selasa, 10 Maret 2026 - 08:25 WIB
Editor :

Kendal, tvOnenews.com - Peristiwa pengeroyokan menimpa aparat polisi di Kendal, Jawa Tengah. Saat kejadian, petugas tersebut sedang menjalankan pengamanan di bulan suci Ramadhan.

Ia dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai perkelahian antar pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal pada Senin (9/3/2026) siang menjelaskan, bahwa insiden tersebut bermula dari kegiatan patroli gabungan Forkopimcam Kaliwungu.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya bentrokan fisik di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua pemuda tengah berkelahi dengan dikelilingi oleh rekan-rekan mereka.

Niat baik petugas untuk membubarkan perkelahian justru berujung ricuh. Salah satu pelaku berinisial AF (17) tiba-tiba memukul pipi kanan seorang anggota polisi hingga korban tersungkur.

Tak berhenti di situ, pelaku lain berinisial M (20) juga melayangkan pukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kapolsek Kaliwungu dan anggota lainnya yang berusaha mengamankan keadaan pun sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum para pelaku melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian.

Meski sempat kabur, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyisiran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku bisa diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan agresif para pelaku dipicu oleh rasa tidak terima saat perkelahian mereka dibubarkan, ditambah adanya pengaruh konsumsi minuman keras yang merusak kontrol emosi mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama, serta Pasal 466 tentang penganiayaan.

Mengingat korban adalah aparat yang sedang bertugas, hukuman para pelaku dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok sesuai Pasal 470 KUHP.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
03:05
01:39
01:03
05:06
03:44

Viral