news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi tunjukkan mobil mewah yang disita dalam kasus TPPU bermodus bisnis sarang burung walet di Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Kerugian Korban 78 Miliar Rupiah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet.
Rabu, 1 April 2026 - 08:33 WIB
Editor :

Semarang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet.

Tersangka utama dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JS. Ia merupakan warga Kota Semarang yang berusia 36 tahun. Polisi menetapkan JS sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi pada 13 Januari 2026.

Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial UP yang menjabat sebagai Komisaris PT NLD. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tersangka melancarkan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Lokasi kejadian perkara berada di wilayah Candisari, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis yakni 78 miliar rupiah.

"Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat rapi dan terencana. JS menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar. Ia membentuk ekosistem bisnis palsu untuk meyakinkan korban," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto saat konspers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/26).

Tersangka menyiapkan orang-orang terdekatnya untuk berperan sebagai pemasok dan pembeli.

Semua pihak tersebut sebenarnya adalah figur fiktif atau nominee. Tersangka bahkan menyiapkan nomor rekening khusus atas nama orang-orang tersebut.

Proses penipuan diawali dengan pengiriman dokumentasi barang palsu kepada PT NLD. Setelah mendapat persetujuan, tersangka mengirimkan nota tagihan fiktif.

Uang modal dari korban kemudian ditransfer ke rekening pemasok yang dikendalikan tersangka. Alur transaksi ini terus berputar hingga modal perusahaan habis tak bersisa. Korban kemudian menyadari kejanggalan tersebut dan melapor ke polisi.

Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah. JS diketahui sering bepergian ke luar negeri menggunakan uang korban. Ia juga melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai aset berharga.

Polisi menyita aset senilai kurang lebih 22 miliar rupiah dari tangan tersangka. Sebagian besar aset tersebut dibeli menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul uang.

Barang bukti yang diamankan petugas sangat beragam dan bernilai tinggi. Polisi menyita sembilan unit mobil dari berbagai merek kelas atas.

Beberapa di antaranya adalah Mercedes GLE, Toyota Alphard, hingga Hyundai H-1. Selain mobil, petugas menyita empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Aset tidak bergerak berupa rumah dan dua bidang tanah di Semarang juga turut disita.

"Penyidik menyita 32 rekening bank milik pelaku penipuan. Kerugian korban mencapai Rp78 miliar. Seluruh rekening tersebut kini telah diblokir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Selain kendaraan dan tanah, polisi mengamankan dokumen penting perusahaan. Ada pula 24 unit token perbankan yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk memperkuat berkas perkara. Tersangka JS kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tjs/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:44
02:34
01:28
01:14
01:19
01:41

Viral