news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu, saat memberikan keterangan pers atas meninggalnya siswa SMP Negeri di Sragen.
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

‎Ini Hasil Autopsi Siswa SMP di Sragen yang Meninggal Usai Berkelahi dengan Teman

Siswa SMP yang meninggal dunia usai berkelahi dengan rekannya di sekolah karena patah tulang tengkorak.
Kamis, 9 April 2026 - 18:02 WIB
Reporter:
Editor :

Sragen, tvOnenews.com - Siswa SMP yang meninggal dunia usai berkelahi dengan rekannya di sekolah karena patah tulang tengkorak.

Fakta terbaru ini terungkap dari hasil autopsi tim inafis Satreskrim Polres Sragen dibantu tim medis Bidokkes Polda Jateng.

‎‎"Korban inisal W (14) mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," kata Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasatreskrim AKP Catur Yudho, Kamis (9/4/2026).

‎‎Hasil autopsi ini menjawab kabar miring yang selama ini beredar bahwa korban meninggal dunia setelah ditendang pelaku anak inisial D (14). Namun kapolres mengatakan diantara korban dan pelaku sebelumnya memang saling berkelahi.

‎‎Kapolres mengatakan perkelahian itu terjadi saat jam pelajaran yaitu pukul 11.00 WIB, namun di kelas pelaku dan korban tida ada guru yang mengawasi atau kosong.

Korban dan pelaku akhirnya keluar kelas dan terjadilah guyonan antara keduanya.

‎‎"Guyonan itu berujung saling ejek antara pelaku dan korban yang berakhir perkelahian antara keduanya. Korban mengalami pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya,"jelas Kapolres.

‎‎Atas kejadian ini pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.

Kapolres mengatakan  penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga.

‎‎Terhadap perkara ini penyidik memberikan sangkaan atas perbuatan pelaku anak dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal 3 miliar.

‎‎Diberitakan sebelumnya, siswa SMP Negeri di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah meninggal dunia usai berkelahi dengan temannya, Selasa (7/4/2026) siang.

Korban yang sempat dilarikan ke UKS dinyatakan meninggal saat dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang. (uti/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral