- Tim tvOne - Tim tvOne
Jawa Tengah Siapkan Payung Hukum Pekerja Informal, Lindungi Driver Ojol hingga Freelancer
Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Ranperda tersebut telah disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, mengapresiasi langkah DPRD, khususnya Komisi E, yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
"Ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah," kata Taj Yasin.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda tersebut dapat segera diterapkan.
"Tinggal nanti kita siapkan Pergubnya untuk bisa segera dilaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang pekerja informal ini," ujarnya.
Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait.
Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.
Ia menilai keberadaan pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.
"Jangan karena pekerjaannya informal lalu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semena-mena. Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Ketika ditanya apakah perlindungan tersebut juga mencakup pengemudi ojek online dan pekerja lepas (freelancer), Taj Yasin menjawab bahwa kelompok pekerja tersebut termasuk dalam cakupan yang akan diatur.
"Termasuk, insyaallah," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.