news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kiai Ashari, terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Sidang Perdana Kasus Pelecehan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo di Pengadilan Negeri Pati Digelar Tertutup

Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari, terdakwa dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8/2026).
Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:03 WIB
Reporter:
Editor :

Ulil juga mengajak masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap kepentingan korban serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, dakwaan alternatif antara lain Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun.

Selain itu, dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Budi Aryono, Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin. Karena proses persidangan masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. 

Status bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(arm/buz)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:52
01:22
01:12
01:46
01:00
01:50

Viral