- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.
OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah
tvOnenews.com - Nama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat kampus.
Penindakan yang berlangsung pada 20 Agustus 2026 itu menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, yang kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri, tetapi juga lantaran dugaan praktik yang diungkap KPK berkaitan langsung dengan proses masuk mahasiswa.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menemukan dugaan transaksi uang untuk memengaruhi penerimaan mahasiswa baru melalui sejumlah jalur, termasuk Fakultas Kedokteran dan jalur mandiri.
KPK menyebut terdapat beberapa klaster dugaan korupsi yang berlangsung pada periode penerimaan mahasiswa 2025-2026.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penetapan enam tersangka. Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto. Keenamnya ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
OTT KPK Unsoed dan Enam Orang Jadi Tersangka
OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Sejumlah pejabat rektorat turut diperiksa untuk mengungkap rangkaian dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan terdapat kecukupan alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.
- Dok Unsoed
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.