news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru.
Sumber :
  • Dok Unsoed

Begini Alur Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Unsoed: Peran Rektor, Warek hingga Perantara

KPK mengungkap alur dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Rektor Akhmad Sodiq, wakil rektor, kepala bagian akademik hingga perantara diduga memiliki peran berbeda.
Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com -  Bukan sekadar transaksi uang, KPK mengungkap dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga melibatkan sejumlah orang dengan fungsi berbeda. 

Dari Rektor Akhmad Sodiq yang memiliki kewenangan tertinggi dalam sistem penerimaan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, hingga tiga pihak swasta yang menjadi perantara. 

Dalam konstruksi perkara KPK, uang diduga mengalir melalui jalur yang berbeda, sementara sebagian hasilnya disebut berujung pada pembelian aset dan proyek di lingkungan kampus.

Rektor, Warek hingga Perantara Diduga Memiliki Peran Berbeda

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah OTT pada 20 Agustus 2026. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.

Dalam perkara pertama, KPK menduga Norman Arie Prayogo menggunakan kewenangannya melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang tersebut diminta agar calon mahasiswa dapat masuk Unsoed.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Persoalannya, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus setelah uang diserahkan. Orang tua kemudian meminta pengembalian dana.

KPK menduga Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, muncul skema tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Ketiga pekerjaan itu diduga dikerjakan perusahaan milik Mulyono. Pembayaran proyek kemudian disebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.

Dengan demikian, dalam konstruksi perkara ini, peran masing-masing pihak terlihat berbeda: Norman diduga menjadi penghubung dari sisi pejabat kampus, dua pihak swasta menjadi perantara, sedangkan Mulyono diduga menjadi pihak yang menyediakan perusahaan untuk pengerjaan proyek.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral