- ANTARA/Rio Feisal/pri. / ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Siapa Mulyono dan Apa Perannya dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed? Diduga Kelola Uang hingga Beli Tanah
KPK menyebut arahan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak yang mengurus calon mahasiswa. Mulyono kemudian disebut menerima uang hingga Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang Diduga Dialihkan Menjadi Tiga Bidang Tanah
Bagian yang membuat posisi Mulyono semakin penting dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan uang tersebut. KPK menyebut dana yang diterima Mulyono tidak berhenti sebagai uang tunai.
Setelah menerima uang, Mulyono disebut mendapat perintah dari Sodiq untuk menggunakan dana tersebut membeli tiga bidang tanah. Ketiga aset itu kemudian tercatat atas nama Mulyono.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” kata Taufik.
Menurut KPK, pola tersebut membuat Mulyono berfungsi sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang untuk kepentingan Sodiq.
Dengan kata lain, dalam konstruksi perkara penyidik, hubungan keluarga antara keduanya juga menjadi bagian dari alur dugaan penerimaan dan penggunaan uang tersebut.
Perlu dicatat, status kepemilikan tanah atas nama Mulyono tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut merupakan milik Sodiq.
Hubungan antara uang yang diterima, perintah pembelian, dan kepemilikan aset merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Mulyono Juga Disebut dalam Skema Proyek Kampus
Nama Mulyono tidak hanya muncul dalam dugaan penerimaan uang jalur mandiri. Ia juga disebut dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan Rp650 juta terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menduga Norman Arie Prayogo meminta uang Rp650 juta melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa tersebut memenuhi permintaan, tetapi anaknya tetap tidak diterima. Setelah itu muncul persoalan pengembalian uang.
Dalam konstruksi perkara KPK, Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Pengembalian uang tersebut diduga dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Tiga proyek tersebut disebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono. Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.