news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siapa Mulyono dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed? Keponakan Akhmad Sodiq Diduga Kelola Uang hingga Beli Tanah.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal/pri. / ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Siapa Mulyono dan Apa Perannya dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed? Diduga Kelola Uang hingga Beli Tanah

Siapa Mulyono dalam kasus korupsi Rektor Unsoed? KPK menyebut keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima Rp680 juta dan menggunakannya untuk membeli tiga
Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com -  Nama Mulyono mungkin tidak banyak dikenal di lingkungan akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun, sosok yang disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ini kini menjadi salah satu dari enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru

KPK menduga Mulyono bukan sekadar pihak yang berada di lingkaran keluarga Sodiq, tetapi memiliki peran dalam menerima dan mengelola uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.

Dalam konstruksi perkara KPK, Mulyono alias Nono disebut menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa. 

Uang yang diterimanya selama periode 2025-2026 disebut mencapai Rp680 juta. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas arahan Sodiq.

Peran Mulyono menjadi penting karena aliran uang dalam kasus ini tidak selalu berakhir sebagai uang tunai. KPK menduga sebagian dana justru berubah bentuk menjadi aset. 

Tiga bidang tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Akhmad Sodiq. Karena itu, KPK menyebut Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.

Siapa Mulyono dan Apa Perannya?

Mulyono alias Nono merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Berbeda dengan Sodiq yang menjabat Rektor Unsoed dan Norman Arie Prayogo sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Mulyono bukan pejabat rektorat. 

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK Ungkap Dugaan Uang Rp680 Juta hingga Pembelian 3 Bidang Tanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.

Namanya muncul dalam konstruksi perkara karena diduga menjadi salah satu pihak yang menerima uang dari proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menetapkan Mulyono bersama Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka. Keenamnya ditetapkan setelah KPK melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Dalam kasus yang berkaitan dengan jalur mandiri, KPK menduga Sodiq memberikan arahan langsung kepada Mulyono ketika proses penerimaan mahasiswa berlangsung. Arahan tersebut menggunakan kode tertentu agar pemberian uang tidak dilakukan secara terang-terangan.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

KPK menyebut arahan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak yang mengurus calon mahasiswa. Mulyono kemudian disebut menerima uang hingga Rp680 juta selama 2025-2026.

Uang Diduga Dialihkan Menjadi Tiga Bidang Tanah

Bagian yang membuat posisi Mulyono semakin penting dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan uang tersebut. KPK menyebut dana yang diterima Mulyono tidak berhenti sebagai uang tunai.

Setelah menerima uang, Mulyono disebut mendapat perintah dari Sodiq untuk menggunakan dana tersebut membeli tiga bidang tanah. Ketiga aset itu kemudian tercatat atas nama Mulyono.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” kata Taufik.

Menurut KPK, pola tersebut membuat Mulyono berfungsi sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang untuk kepentingan Sodiq. 

Dengan kata lain, dalam konstruksi perkara penyidik, hubungan keluarga antara keduanya juga menjadi bagian dari alur dugaan penerimaan dan penggunaan uang tersebut.

Perlu dicatat, status kepemilikan tanah atas nama Mulyono tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut merupakan milik Sodiq. 

Hubungan antara uang yang diterima, perintah pembelian, dan kepemilikan aset merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Mulyono Juga Disebut dalam Skema Proyek Kampus

Nama Mulyono tidak hanya muncul dalam dugaan penerimaan uang jalur mandiri. Ia juga disebut dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan Rp650 juta terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK menduga Norman Arie Prayogo meminta uang Rp650 juta melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa tersebut memenuhi permintaan, tetapi anaknya tetap tidak diterima. Setelah itu muncul persoalan pengembalian uang.

Dalam konstruksi perkara KPK, Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Pengembalian uang tersebut diduga dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Tiga proyek tersebut disebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono. Pembayaran proyek kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.

Dengan demikian, Mulyono muncul dalam dua bagian penting konstruksi perkara KPK: sebagai pihak yang diduga menerima dan mengelola uang hingga Rp680 juta yang kemudian digunakan membeli tiga bidang tanah, serta sebagai pemilik perusahaan yang disebut mengerjakan tiga paket proyek kampus dalam skema pengembalian uang Rp650 juta.

Sementara itu, KPK juga mengungkap klaster lain yang melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Eko diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa, kemudian melaporkannya kepada Sodiq. KPK menyebut Sodiq lalu memberikan akses *user ID* untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Rangkaian tersebut membuat kasus Unsoed tidak hanya berbicara mengenai dugaan jual beli kursi mahasiswa, tetapi juga bagaimana uang diduga berpindah melalui sejumlah pihak dan kemudian dialihkan menjadi proyek maupun aset.

KPK telah menetapkan Mulyono dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Namun, seluruh konstruksi perkara tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan dalam proses hukum. 

Penelusuran terhadap aliran uang, kepemilikan aset, serta hubungan masing-masing tersangka menjadi bagian penting untuk mengungkap seberapa jauh peran Mulyono dalam perkara yang menyeret Rektor Unsoed tersebut. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral