- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Dilecehkan 8 Kali
Pati, tvOnenews.com – Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MKA (47), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Dika mengatakan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun tersangka.
“Perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” kata Dika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap seorang santriwati. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebanyak delapan kali.
Dika menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari, setelah tengah malam, di kamar tersangka.
Menurut polisi, tersangka diduga memanggil korban ke kamarnya dengan memberikan uang sebagai bujuk rayu.
Selain itu, korban disebut berada dalam posisi takut dan patuh terhadap tersangka yang merupakan pengasuhnya.
“Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” ujar dia.
Dalam dugaan kekerasan seksual tersebut, polisi menyebut tersangka melakukan sejumlah tindakan pelecehan fisik terhadap korban. Diantaranya meraba tubuh korban, meremas payudara, serta mencium pipi, kening, dan bibir korban.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyatakan belum menemukan indikasi adanya persetubuhan dalam perkara tersebut.
“Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas payudara korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada ayah kandungnya.