news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). (Dok. Istimewa).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Selasa, 3 November 2026 - 23:09 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun terus meningkat mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara waktu pekerja berhenti bekerja dan waktu mereka dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun.

Akibatnya, pekerja yang sudah tidak lagi memperoleh penghasilan karena pensiun dari perusahaan masih harus menunggu bertahun-tahun untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun.

"Kalau aturan lama sesuai skema, untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu hingga 10 tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat," katanya.

Menurut Henry, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak ekonomi pekerja, tetapi juga kepastian perlindungan sosial bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hadapi Lonjakan Klaim

Selain berdampak terhadap pekerja, ketidakpastian aturan usia penerima manfaat juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Henry mengingatkan, tanpa regulasi pengganti yang jelas, pekerja dapat memiliki penafsiran berbeda mengenai waktu pengajuan klaim setelah berhenti bekerja.

Situasi tersebut berpotensi memicu lonjakan pengajuan klaim sekaligus menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

"Kalau tidak ada kepastian hukum, semua bisa mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi terjadi lonjakan klaim," ujarnya.

Karena itu, Henry meminta pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan batas usia pensiun. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme administrasi, pembiayaan, dan pelayanan yang mampu mengakomodasi kebutuhan peserta.

FSP RTMM-SPSI Usulkan Lima Agenda Reformasi Jaminan Pensiun

Sebagai tindak lanjut putusan MA, FSP RTMM-SPSI mengajukan lima agenda reformasi Jaminan Pensiun Nasional. Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Lima agenda tersebut meliputi:

1. Kepastian hukum usia akses manfaat dan masa transisi. Pemerintah perlu menetapkan batas usia yang jelas untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun sekaligus mengatur perlindungan bagi pekerja yang berada dalam masa peralihan.

2. Kecukupan manfaat dan perlindungan minimum. Program Jaminan Pensiun harus memberikan manfaat yang memadai agar pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi setelah berhenti bekerja.

3. Pembiayaan yang adil dan kepatuhan iuran. Pemerintah perlu memastikan sistem pembiayaan berjalan secara berimbang serta mendorong kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban iuran.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral