- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh
4. Peran fiskal negara yang terukur. Keterlibatan negara dalam mendukung keberlanjutan program perlu dirumuskan melalui kebijakan fiskal yang jelas dan terukur.
5. Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan peserta. Pengelolaan program harus mengutamakan keterbukaan informasi, pertanggungjawaban, serta kemudahan pelayanan bagi peserta.
Henry menilai kelima agenda tersebut perlu dibahas secara komprehensif agar perubahan regulasi tidak hanya menyelesaikan persoalan batas usia, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan pekerja pada masa purna tugas.
Minta Pemerintah Buka Forum dalam 30 Hari
Untuk mempercepat pembahasan, FSP RTMM-SPSI mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pengusaha, serikat pekerja, DPR, dan kalangan akademisi duduk bersama.
Henry mengusulkan pemerintah membuka forum pembahasan dalam waktu 30 hari. Selanjutnya, pemerintah diharapkan menyampaikan rancangan tindak lanjut dan peta jalan reformasi dalam waktu 60 hari sejak konferensi pers.
Dia menegaskan, usulan waktu tersebut merupakan target advokasi FSP RTMM-SPSI, bukan tenggat waktu yang ditetapkan pengadilan.
"Kami mengusulkan pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan," tegasnya.
Henry berharap pemerintah segera merespons putusan MA dengan menyusun kebijakan baru yang memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan program, serta melindungi hak pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Menurutnya, reformasi Jaminan Pensiun Nasional harus memastikan pekerja tidak kehilangan perlindungan ekonomi setelah mengakhiri masa pengabdian di dunia kerja.(dcz/buz)