news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta.
Sumber :
  • ist

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
Sabtu, 7 November 2026 - 13:14 WIB
Reporter:
Editor :

Meski demikian, pengakuan salah satu pihak tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan dalam proses pemeriksaan. Pembuktian perkara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ancaman Hukum Perzinaan dalam KUHP Baru dan Respons Anggota DPRD?

Kasus istri Kades Karanganyar ini juga menarik perhatian karena berkaitan dengan penerapan aturan perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Aturan tersebut mencakup hubungan seksual antara seseorang yang bukan suami atau istrinya.

Ancaman pidana yang diatur adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan absolut. 

Artinya, perkara tidak dapat diproses begitu saja tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum, yakni suami atau istri pelaku, atau orang tua maupun anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Ketentuan delik aduan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Negara tidak serta-merta memproses setiap dugaan hubungan di luar perkawinan berdasarkan laporan masyarakat umum. Ada batasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Di sisi lain, proses hukum pidana perlu dibedakan dari pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat melakukan penanganan sesuai tata tertib dan ketentuan internal lembaga legislatif.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, Widodo meminta wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Jalal.

Jalal menyampaikan bahwa kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait laporan yang diajukan Sami.

"Dereng. Mangke nek sampun wonten panggilan kulo kabari. (Belum. Nanti kalau sudah ada panggilan saya kabari)," jawab Jalal melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, Widodo belum memberikan tanggapan langsung mengenai pengakuan Zayyana maupun tuduhan yang dilaporkan oleh Sami.

Pada akhirnya, viralnya kasus istri Kades Karanganyar ini tidak hanya memperlihatkan persoalan hubungan pribadi yang menjadi konsumsi publik, tetapi juga menguji proses penegakan hukum dan mekanisme pengawasan terhadap pejabat daerah. 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral