Fakta-Fakta Kasus Rudapaksa Mahasiswi Jember yang Diintai dari Plafon Kamar: Pelaku Buruh Tani Warga Wuluhan hingga Simpan Motor 200 Meter dari TKP
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah deretan fakta kasus rudapaksa mahasiswi Jember yang belakangan ini viral di media sosial.
Kasus ini viral lantaran pelaku sudah mengintai korban hingga menunggu berjam-jam di plafon kamar korban untuk melancarkan aksinya.
Dirangkum tvOnenews.com, berikut adalah fakta-fakta kasus rudapaksa mahasiswi Jember:
Sosok Pelaku dan Korban
Dalam kasus ini, pelaku merupakan pria berinisial MFR (28). MFR merupakan warga Kecamatan Wuluhan yang berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. MFR berprofesi sebagai buruh tani.
Sementara itu, korban merupakan mahasiswi berinisial NK (20) yang saat itu sedang menjalani program Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP). Keduanya dipastikan tidak saling mengenal.
Korban Diintai Sejak 19 Oktober 2026
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Alfan Febrianto mengatakan pelaku sudah mengintai korban dan kediaman korban sejak Senin (19/10/2026) malam.
Dia memanjat rumah, membuka genteng, dan menyusup ke ruang plafon.
Mulanya MFR melubangi langit-langit tepat di atas kamar tidur korban menggunakan paku. Lubang ini dibuatnya untuk memantau gerak-gerik korban.
Pada Selasa (20/10/2026) malam, pelaku beraksi. Dia menyimpan sepeda motornya yang tanpa pelat di sebuah gudang.
Gudang tersebut berjarak 200 meter dari lokasi kediaman korban. Setelah itu, pelaku memanjat tembok setinggi dua meter dan menyusup melalui plafon yang sudah disiapkannya.
Di plafon itu MFR bersembunyi selama hampir dua jam hingga memastikan korban tertidur pulas.
Niat Awalnya Curi HP, Bukan Rudapaksa KorbanÂ
Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, MFR yakin korban sudah terlelap dalam tidurnya. Dia pun turun lewat ventilasi dekat kamar mandi hingga akhirnya berada di dalam kamar korban.
Awalnya, pelaku berniat menggasak HP. Namun, niatnya berubah saat melihat korban terlelap.
​"Niat awal pelaku adalah mengambil HP korban. Namun, saat berada di dalam kamar, timbul niat jahat untuk melakukan pemerkosaan," kata Alfan.
Pelaku Diamankan
Alfan mengatakan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Pelaku terancam hukuman penjara berat atas tuduhan pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana kekerasan seksual. (nsi)
Load more