news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang Pamit Sama Suami ya Belanja.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja

Istri Kades Karanganyar, Zayyana Ilma, mengaku enam kali bertemu anggota DPRD Rembang berinisial WD di hotel. Polisi masih mendalami bukti dan laporan dugaan
Sabtu, 7 November 2026 - 13:30 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam kesempatan yang sama, Zayyana membantah tudingan keterlibatan dalam TPPO. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari WD selama menjalin hubungan tersebut.

"Kalau TPPO, saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dia. Andaikata TPPO, saya dijual dong," ujar ZI kepada wartawan di Polres Rembang.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis isu yang mengaitkan persoalannya dengan dugaan perdagangan orang. Ia menilai hubungan yang terjadi bukan transaksi yang melibatkan pembayaran atau penjualan dirinya kepada pihak lain.

Laporan Suami ke Polisi Berujung Keretakan Rumah Tangga

Kasus yang melibatkan Zayyana dan anggota DPRD Rembang tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Sami. Kepala Desa Karanganyar itu mengambil langkah hukum setelah mengetahui dugaan hubungan antara istrinya dan WD.

Laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD disampaikan pada 14 September 2026. Selanjutnya, Sami melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polres Rembang pada 21 September 2026.

"Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W," kata Sami.

Kuasa hukum Sami, Abdul Mun'im, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Dokumen tersebut meliputi riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, hingga video.

Pihak pelapor menduga hubungan tersebut berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026. Abdul Mun'im juga menjelaskan bahwa dugaan perzinaan dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Menurutnya, ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut berupa penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum.

"Sehingga kepastian hukum dapat diperoleh klien kami," kata dia.

Di luar persoalan hukum, kasus ini turut berdampak pada kehidupan rumah tangga Zayyana dan Sami. Zayyana mengaku keduanya kini sudah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal bersama.

Saat ini, ia memilih menetap di sebuah rumah kos bersama kerabatnya.

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, Sami disebut sempat memberikan kesempatan kepada WD untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dinilai tidak memperoleh respons yang baik dari pihak WD.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral